Ekonomi Koperasi




PENGERTIAN, SEJARAH, KONSEP, ALIRAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI




KELOMPOK 1 2EB09 :
·        DWI KORI MELATI (22218097)
·        ENI RIFTIANI (22218255)
·        SEKAR FAIRUZ ANNORA (26218576)
·        SHUFI NILA SARI (26218707)
·        VARCELLIONI RENALTA (27218205)



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Ekonomi kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Maka dari itu dalam makalah akan dibahas mengenai koperasi.

1.2 Rumusan Masalah

1.2.1 Apa yang dimaksud dengan koperasi?
1.2.2 Bagaimana awal mulanya terbentuk koperasi?
1.2.3 Apa yang dimaksud dengan konsep koperasi?
1.2.4 Apa saja aliran-aliran yang ada di koperasi?
1.2.5 Apa saja prinsip-prinsip koperasi?

1.3 Tujuan

1.3.1 Untuk mengetahui perngertian koperasi.
1.3.2 Untuk mengetahui sejarah koperasi.
1.3.3 Untuk mengetahui konsep koperasi.
1.3.4 Untuk mengetahui aliran koperasi.
1.3.5 Untuk mengetahui prinsip koperasi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan penegrtian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang suka rela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup lebih luas.
Adapun definisi tentang koperasi dari para ahli yaitu:
  • Bung Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan anggota jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Munkner, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang termuat dalam gotong royong.
  • UU No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2  Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
           Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan : 
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
          Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan : 
  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

2.2.1 Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin

Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

2.2.2 Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ; 
  • Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
  1. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
  2. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

  • Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  • Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
  •  Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

2.2.3 Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
1. Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
  • Promosi Kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.4 Aliran Koperasi

        Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme

  Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi

Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
  • Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  •  Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

2.4.1 “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

        Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
  • Cooperative Commonwealth School
·     Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
  •  School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
  • The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.
  • Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

2.5 Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Menurut Munkner:
·         Keanggotaan bersikap sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Penggembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi.
·         Perkumpulan dengan suka rela.
·         Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan.
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·         Pendidikan anggota.
2. Menurut UU No. 12 tahun 1967:
·        Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
·     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
·       Adanya pembatasan modal dan bunga.
·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·       Usaha dan tata laksaannya bersifat terbuka.
·     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai perncerminan prinsip dasar pada diri sendiri.




BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari penulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Adapun konsep-konsep koperasi di Indonesia terbagi menjadi 3 bagian yaitu konsep koperasi Barat, Sosialis, Negara Berkembang. Selain konsep-konsep tersebut terdapat juga aliran-aliran koperasi seperti Liberalism / Kapitalisme, Sosialisme, dan Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme.








DAFTAR PUSTAKA



Comments

Popular Posts