Dasar Hukum, Struktur, Syarat dan Tata Cara, Struktur Pembentukan Koperasi

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI


   Dalam pengertian umu, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
    Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang tekah diterapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber asas demikrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
   Tinjauan umum tentang Koperasi Dasar Hukum adalah Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Pembentukan Koperasi di Indonesia :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
  • UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Indonesia : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggan 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
  • UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat 1). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18, ayat 2).
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
  2. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder
  3. Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang mampu untuk melakukan tindakan hukum, menerima landasan idiil sebagai asas dan sendiri dasar koperasi, sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya
  4. Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum
  5. Koperasi harus memiliki pengurus
  6. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
  7. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  8. Koperasi harus memiliki AD dan ART
  Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja, asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART. Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya :
  • Daftar nama pendiri,
  • Nama dan tempat kedudukan,
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  • Ketentuan mengenai keanggotaan,
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
  • Ketentuan mengenai pengelolaan,
  • Ketentuan mengenai pemodalan,
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  • Ketentuan mengenai sanksi.
TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI


     Untuk membentuk suatu koperasi, ada beberapa tata cara dilakukan agar koperasi terbentuk sesuai syarat yang ditentukan. Berawal dari adanya inisiatif tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang untuk menjadi pemimpin kelompok tersebut. Lalu pelopor kelompok tersebut yang dipimpin oleh seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha yang akan dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan ini tentu berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut lingkungan sekitar.
    Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk membuat bidang usaha yang diinginkan kemdian para penggagas ini akan membentuk panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hak yang berkaitan dengan rapat pembentukan koperasi.
     Rapat pembentukan koperasi ini akan menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan diundang pihak dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat pembentukan koperasi ini akan ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan penasehat (jika dibutuhkan).
     Ketika telah terbentuk baru dibuat akta pendirian koperasi. Berita acara pembentukan ini disimoan sebagai bahan untuk permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta pendirian koperasi meliputi : 
  1. Jenis usaha, data alamat dsb serta jumlah calon anggota dan peserta lainnya
  2. Nama orang yang hadur dalam rapat pembentukan koperasi
  3. Tanda tangan dari pendiri koperasi
Langkah-langkah mendirikan koperasi
  1. Persyaratan pembentukan koperasi
  2. Dasar pembentukan koperasi
  3. Persiapan pembentukan koperasi
  4. Dasar pembentukan koperasi
  5. Pengesahan akta pendirian koperasi atau badan hukum koperasi
  6. Pertanggung jawaban kuasa pendiri koperasi
STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI

    Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antar individu, antar kelompok, atau antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
  • Struktur Internal Organisasi Koperasi
   Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.

Struktur Internal Organisasi Koperasi :
  1. Anggota : Setiap orang yang terdaftar sebaai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  2. Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  3. Pengurus : Melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  4. Pengawas : Bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  5. Pengelola : Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
  • Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
     Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan ini, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
  1. Koperasi Induk : Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di Ibukota Negara.
  2. Koperasi Gabungan : Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di Ibukota Provinsi.
  3. Koperasi Pusat : Gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten.
  4. Koperasi Primer : Koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.





DAFTAR PUSTAKA :

Comments

Popular Posts