Sisa Hasil Usaha

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA


    Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam suatu buku tahunan. SHU Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
        Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Pengertian SHU menurut Soemarno
     Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
    Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.


INFORMASI DASAR SHU

Perhitungan SHU dapat dilakukan bila beberapa dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Persentase bagian SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omset atau volume usaha per anggota
  7. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU
      Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. 
    Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: 
  1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
  2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. 
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut. 
  • Cadangan koperasi 
  • Jasa anggota 
  • Dana pengurus 
  • Dana karyawan 
  • Dana pendidikan 
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembanguna lingkungan.
     Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART. Pembagian SHU Koperasi Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut: 
  • Cadangan : 40 % 
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 % 
  • Dana pengurus : 5 % 
  • Dana karyawan : 5 % 
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 % 
  • Dana sosial : 5 % 
     Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. 

Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi 
Shu koperasi = y+ x 
Dimana: 
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota 
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi 
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha 
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung Sebagai berikut. 
Shu koperasi= y+ x 
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y) 
Shu koperasi mu = sa/sk(x) 
Dimana. 
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota 
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi 
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha 
Y : jasa usaha anggota 
X: jasa modal anggota 
Ta: total transaksi anggota
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota 
Sk : simpanan anggota total

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
     Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi, sehingga sebagai investor berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparasi.
Berikut prinsip-prinsip embagian SHU koperasi :
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang diberikan berdasar insentif dari modal dari investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

     Setelah mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, ada pula menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

  1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
  2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.







DAFTAR PUSTAKA :

Comments

Popular Posts