Sisa Hasil Usaha
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil
Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam suatu buku
tahunan. SHU Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU
Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU
jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU)
memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam
satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek
legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas
harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang
dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya,
semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta,
dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya.
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah
sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari
penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
INFORMASI
DASAR SHU
Perhitungan
SHU dapat dilakukan bila beberapa dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
- Persentase
bagian SHU anggota
- Total
simpanan seluruh anggota
- Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari
anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omset atau
volume usaha per anggota
- Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
- Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU menagcu kepada
prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar
hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5,
ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya
menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”. SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari
dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
- SHU atas jasa
modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh
koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
- SHU atas jasa
usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga
sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar /
anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan
- Dana
pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk
pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi
indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah
disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap
harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi
di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40
%
- Shu Koperasi
Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus :
5 %
- Dana karyawan :
5 %
- Dana Pembangunan
Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5
%
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus
dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI
dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena
keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan
koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota
dapat dihitung Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpanan anggota total
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek
yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik
dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi, sehingga sebagai investor berhak mendapatkan hasil investasi.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi
di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki asas demokrasi,
keadilan, dan transparasi.
Berikut prinsip-prinsip embagian SHU koperasi
:
- SHU yang dibagi berasal dari
anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang
dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
- SHU anggota merupakan jasa modal
dan transaksi usaha
SHU yang diberikan berdasar insentif dari
modal dari investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
- SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang
dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung
secara kuantitatif.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah mengetahui prinsip dan rumus
pembagian SHU, ada pula menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Maka Langkah-langkah pembagian SHU
KOPERASI adalah sebagai berikut:
- Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan
dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun
. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y)
adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah
30%.
- Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota
serta total simpanan seluruh anggota.
DAFTAR PUSTAKA :
Comments
Post a Comment