Jenis dan Bentuk Koperasi
JENIS-JENIS KOPERASI
Perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi oleh koperasi. Ada banyak koperasi baik di desa maupun di kota. Secara umum juga ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berbeda satu sama lain. Misalkan dilihat dari jenis usahanya, ada koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha yang berbeda usahanya.
Selain itu ada beberapa macam-macam koperasi lain yang bisa dibedakan berdasarkan status anggotanya (misalnya koperasi siswa dan koperasi unit desa) atau dibedakan berdasarkan tingkatannya (misalnya koperasi primer dan koperasi sekunder)
Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Berikut pengelompokkan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokkan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut, koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP).
- Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para angggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh, koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang bagi usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membsntu hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari pengerajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh, koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya, koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas, tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokkan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak. Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi.
- Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah ataupun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yan membuat koperasi sendiri.
- Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
- Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
- Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah bisa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah milai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
- Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staff pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitan dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya.
- Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum, Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
- Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis ataupun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh koperasi sekunder.
D. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasinya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
- Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan penggunaan layanan jasa anggota koperasi itu sendiri.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjuam dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG
Koperasi di Indonesia memiliki ketentuan penjenisan. Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Pasal 17)
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan utnuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimaan yang telah dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 17 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien. Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis ataupun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara beimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung penigkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula pertisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
DAFTAR PUSTAKA :
Comments
Post a Comment