Organisasi dan Manajemen Koperasi


PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI



     Organisasi adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan. Koperasi mengandung makna kerja sama. Koperasi (Coorperative) bersumber dari kata Coopere (latin) cooperation yang berarti bekerja sama. Jadi, koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang koperasi.
     Organisasi Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan secara bersama-sama suatu wadah koperasi.
     Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria, yaitu :

 Kriteria
Pengertian 
 Substansi
Siatu sistem sosial dalam masyarakat 
 Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka 
 Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan 
 Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi 

      Dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian-bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah :
  1. Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  2. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  3. Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
     Menurut Ropke, dalam membahas koperasi, ada beberapa yang menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi, yaitu :
  1. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Adanya anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
  3. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
    Berdasarkan ciri-ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi, dapat diambil kesimpulan tentang koperasi bahwa
  • Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya.
  • Dalam suatu badan koperasi, sebagai suatu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  • Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha.
TUJUAN ORGANISASI KOPERASI

     Didalam suatu organisasi koperasi pasti memiliki suatu tujuan yang merupakan tujuan individu dari anggotanya, tujuan dimaksud agar sebuah organisasi menjadi lebih terarah, tujuan organisasi koperasi diantaranya : 
  1. Untuk mengembangkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan maju dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI

    Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi, dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
    Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikian rupa dsesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan stratergi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic ideologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukkan kesamaan.
     Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsu beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Struktur Organisasi Koperasi, yaitu :


  • Rapat Anggota
     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperas. Hal ini mengandung perngertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktivitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jenis rapat anggota yang ada dalam koperasi, yaitu :
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota  Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas, Pembagian Hasil Usaha (HSU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  2. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi unik satu tahun buku berikutnys. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa.
  • Pengurus
   Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan oemegang mandat yang dipilih, diangkat, serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
   Secara umum, tugas utama pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukung dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
     Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengrus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dam setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur pengurus koperasi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan, Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Wakil Ketua Usaha Bidang Komunikasi Hubungan Usaha dan Pengembangan.
     Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
  3. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
  • Pengawas
    Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat pelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
    Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
      Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badang pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
  2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
  • Anggota
        Setiap koperasi pasti mempunyai anggota, anggota adalah aspek penting yang membuat jalannya koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Maju mundurnya koperasi berasal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadao kemajuan koperasi.
    Bentuk Organsasi Menurut Hazel, merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukun dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
- Suatu Sistem Sosial Ekonomi atau Sosial Teknik yang Terbuka Berorientasi Pada Tujuan
- Sub Sistem Koperasi :
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
     Bentuk Organisasi Menurut Ropke, merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
- Indentifikasi Ciri Khusus
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub Sistem Koperasi :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
     Bentuk Organisasi di Indonesia, merupakan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambi keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi, dan usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangjatan, dan pemberhentian pengurus
  4. Rencana kerja, rencana budget, dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian, dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI
  • Pengurus
   Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa :
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
  2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Pengelola
      Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
  • Pengawas
   Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu peringkat organisasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan strukturan organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaam koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
    Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegurus dan atau pengelola.
     Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dari tanggung jawab khusus menunjukkan indentitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

POLA MANAJEMEN

    Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturam tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi kelihatan rumit.
     Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi maupun tugas masing-masing.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
  • Perencanaan
    Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.
     Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondiri yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diasakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
  • Pengarahan
  

   Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
     Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaab adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan selurus potensi yang ada dalam dirinya untuk mencaai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahaan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia hatus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.





DAFTAR PUSTAKA :

Comments

Popular Posts