Perikatan dan Perjanjian
Forum :
Contoh Kasus :
Menurut saya, pada dasarnya hakekat antara perikatan dan perjanjian itu
sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya.
Namun diantara perikatan dan perjanjian yang lebih luas adalah perikatan, karena hubungan hukum yang
ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian, tetapi juga dari
aturan perundang-undangan.
Contoh Kasus :
Kasus Surabaya Delta Plaza
https://www.seekpng.com/png/detail/75-750250_handshake-after-signing-a-contract-royalty-free-vector.png
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif
mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya
itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya
Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai
III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.
Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga
sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa
menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30
April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua
permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola
PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan
tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup
COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber
:
Comments
Post a Comment