Perlindungan Konsumen

Forum :
Menurut saya, adanya UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, konsumen sudah terjamin dan mendapatkan kepastian untuk dilindungi hak-haknya. Menurut  Undang-Undang  Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Dan karena adanya UU ini pelaku usaha pun tidak melakukan pelanggaran dan lebih mementingkan serta memberikan kenyaman bagi konsumen. Konsumen harus lebih mengetahui dan mempelajari hak-hak yang dimilikinya karena hanya 38% yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak sebagai konsumen dan ada diantaranya yang masih belum mengetahui pentingya hak-hak konsumen.

Contoh Kasus :

Penggunaan Formalin Pada Ikan Asin


https://www.iglobalnews.co.id/wp-content/uploads/2017/04/unnamed.jpg

Ikan asin yang dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di Pasar Beringharjo Yogyakarta. 20 sampel  dari tiga jenis ikan asin yaitu ikan jambal, teri nasi, dan teri kering Semua produk olahan dari tiga jenis ini terbukti mengandung formalin. dari uji labolatorium diketahui kandungan formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu miligram kandungan formalin.
Penggunaan formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa mengganggu pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker. pedagang untuk berhati-hati menjual dagangannya. Para meminta juga harus mengerti akan bahayanya obat kimia tersebut. Sehingga pedagang tidak lagi menjual dagangan yang mengandung formalin. ikan asin yang tidak mengandung formalin itu sering dikerubuti lalat. Sedangkan yang mengandung formalin dijauhi lalat. Bau ikan asin yang tidak berformalin lebih amis.

Sumber :

Comments

Popular Posts