Badan Usaha di Indonesia

Pemilihan Badan Usaha

     Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha terutama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan, diantaranya faktor.

http://www.pengertianku.net/wp-content/uploads/2015/09/pengertian-badan-usaha.jpg


Berikut beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha diantaranya :
a. Perkembangan Usaha
  Pengusaha harusnya visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga semakin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
b. Bidang Usaha/Kegiatannya
  Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
c. Tingkat Resiko yang Dihadapi
   Jika kemungkinan resiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau resiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT. Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
d. Jenis Usaha Yang di Jalankan
   Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
e. Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
  Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
f. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
  Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas. seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
g. Kemudahan Memperoleh Modal
  Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banyak, maka akan dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT. Bila berbentuk PT, modal bisa diperoleh dengan menjual saham kepada pihak lain. Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.


 Alasan Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Ke Perseroan Terbatas (PT)
      Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana.
    Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.



Perbedaan Usaha Koperasi Dengan Usaha Rakyat Indonesia
     Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus dan pengelola. Yang membedakan koperasi dengan bentuk badan usaha lainnya yaitu :

  • Dilihat Dari Segi Organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para angotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak ditangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat Dari Segi Tujuan Usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umunya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat Dari Segi Sikap Hubungan Usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat Dari Segi Pengelolaan Usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.


Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia
Badan usaha di Indonesia terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya :
  • Perusahaan Perseorangan
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Komanditer
  • Perseroan Terbatas









 DAFTAR PUSTAKA

Comments

Popular Posts